topbella

Senin, 27 Januari 2014

Perkembangan Pers di Indonesia

Perkembangan Pers di Indonesia

a.     Pers Zaman Penjajahan Belanda

Perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Namun Penjajah Belanda, yang sangat mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia, Sejak pemerintah penjajah Belanda menguasai Indoneisa, mereka mengetahui dengan baik pengaruh surat kabar terhadap masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, mereka memandang perlu membuat undang-undang khusus untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.

Saruhum, dalam tulisannya yang berjudul “Perjuangan Surat Kabar Indonesia” yang dimuar dalam sekilas “Perjuangan Surat Kabar”, menyatakan: “Maka untuk membatasi pengaruh momok ini \, pemerintah Hindia Belanda memandang tidak cukup mengancamnya saja dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah ternyata dengan KUHAP itu saja tidak mempan, maka diadakan pula artikel-artikel tambahan seperti artikel 153 bis dan ter. 161 bis dan ter. dan artikel 154 KUHP. Hal itupun belum dianggap cukup, sehingga diadakan pula Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya”.

Tindakan lain disamping persbeidel Ordonantie adalah Haatzai Artikelen, karena pasal-pasalnya mengancam hukuman terhadap siapa pun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda (pasal 156 dan 155) dan terhadap sesuatu atau sejumlah kelompok penduduk di Hindia (pasal 154 dan 155).Beberapa surat kabar yang terbit di zaman ini adalah Bintang Timur, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode.

Akibatnya, banyak korban berjatuhan, antara lain S.K. Trimurti sampai melahirkan di penjara, bahkan ada yang sampai dibuang ke Boven Digul.

Demikian juga zaman penduduk Jepang yang totaliter dan fasistis, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya (tulisan), melainkan menempuh cara dan jalan lain (misalnya melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik, dan sebagainya). Hal ini menggambarkan bahwa kehidupan pers ketika itu sangat tertekan.

Surat kabar sebagai senjata untuk menyebarkan cita-cita sudah dikenal di dalam sejarah dunia.Julian Caesar sebagai pendiri kemaharajaan Romawi pada abad sebelum masehi, sudah mengetahui betapa pentingnya surat kabar sebagai senjata yang tajam, sehingga ia menganjurkan untuk menerbitkan surat kabar Acta Diurna. 

b.    Pers Masa Pergerakan

Masa pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada dalam detik-detik terakhir penjajah Belanda sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers pada masa pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional bangsa Indonesia melawan penjajahan.
Setelah muncul pergerakan modern Budi Utomotanggal 20 mei 1980, surat kabar yang dikeluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers saat itu merupakan “terompet” dari organisasi pergerakan orang Indonesia. Surat kabar nasional menjadi semacam perlemen orang Indonesia yang terjajah. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa.

Beberapa contoh harian yang terbit pada masa pergerakan, antara lain sebagai berikut:
  • Harian “Sedio Tomo” sebagai kelanjutan harian Budi Utomo yang terbit di Yogyakarta, didirikan bulan Juni 1920.
  • Harian “Darmo Kondo” terbit di Solo, yang dipimpin oleh Sudarya Cokrosiswono.
  • Harian “Utusan Hindia” terbit di Surabaya, yang dipimpin oleh HOS. Cokroaminoto.
  • Harian “Fajar Asia” terbit di Jakarta, dipimpin oleh Haji Agus Salim.
  • Majalah mingguan “Pikiran Rakyat” terbit di Bandung, didirikan oleh Ir. Soekarno.
  • Majalah berkala “Daulah Rakyat”, dipimpin oleh Moch Hatta dan Sultan Syahrir.
Karena sifat dan isi pers pergerakan antipenjajahan, pers mendapatkan tekanan dari pemerintahan Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk memberantas dan menutup usaha penerbitan tanggal 13 Desember 1937.

Akhir abad ke-19 hingga memasuki abad ke-20, dinamika pers dalam batas persuratkabaran di Indonesia semakin meningkat. Tidak sedikit pribumi Indonesia yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Seiring dengan perubahan dalam masyarakat sejak kebangkitan nasionalisme, maka pers sebagai medium komunikasi juga mewarnai perjuangan pergerakan untuk mencapai Indonesia merdeka. Dengan karakteristik tersendiri, lahirlah pers nasional atau pers pergerakan. Menurut Syamsul Basri bahwa pers dan wartawan dengan tulisan dan sepak terjangnya waktu itu, berusaha menggalang dan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk bercita-cita memerdekakan Indonesia dari penjajah.
M. Tabrani, seorang wartawan dan tokoh pergerakan, memberikan karakteristik pers nasional:
Pertama; harus bercorak nasional dalam arti seluas-luasnya, kedua; menjadi pendukung gagasan kemerdekaan, namun harus berpendapat luas dalam mengolah peristiwa dan fakta yang di dalam masyarakat selalu terdapat perbedaan, ketiga; tenggang menenggang.
                Pers pada masa perjuangan pergerakan nasional, telah menampakkan keterlibatannya sebagai medium komunikasi. Ia cenderung menjadi alat perjuangan dari kaum pergerakan. Sehingga tidak berlebihan bila dikatakan bahwa pers nasional merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan pergerakan nasional karena sesungguhnya pers merupakan bagian dari perjuangan itu.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeNhze6SMcYt6FZGbSpG85ojuFECC_FLVQVnXEdzrGiQ-VtBOtd9ZRI7lP6XgCrC90zlIpjPsF_CRdwReMtXgHqBtLw5EvHRVekFD04rM9T-QStJitmPLOinomugrGQuWRHOR9706FpdAj/s1600/pers-pergerakan.jpg
Surat kabar yang oleh sebagian ahli diidentifikasi sebagai surat kabar pertama yang dimiliki dan dierbitkan oleh bangsa Indonesia adalah Medan Priyayi yang diterbitkan oleh R.M. Tirtoadisuryo tahun 1907. Dan pendiri Medan Priyayi dianggap dianggap sebagai wartawan pertama yang menggunakan surat kabar sebagai alat untuk membentuk pendapat umum. Seiring dengan meningkatnya kesadaran kebangsaan yang aktualisasinya nampak dari semakin banyaknya organisasi pergerakan, maka pers nasional juga semakin menempatkan kedudukannya sebagai alat perjuangan pergerakan. Biasanya tokoh pergerakan terlibat dalam kegiatan jurnalistik, bahkan banyak di antaranya yang memulai aktivitasnya melalui profesi jurnalis.
Hampir semua organisasi pergerakan pada masa itu memiliki dan menggunakan surat kabar atau majalah untuk menyuarakan ide-ide dan aspirasi perjuangannya. Bung Karno ketika memberikan kata sambutan pada hari ulang tahun koran “Sipatahoenan” yang ke-10 di tahun 1933, mengatakan bahwa tiada perjuangan kemerdekaan secara modern yang tidak perlu memakai penyuluhan, propaganda dan agitasi dengan pers. Pengakuan semacam ini diungkap pula oleh Muhammad Hatta sewaktu membina koran PNI Baru, “Daulat Rakjat”, yakni:

Memang majalah gunanya untuk menambah pengetahuan, menambah pengertian dan menambah keinsyafan. Dan bertambah insyaf kaum pergerakan akan kewajiban dan makna bergerak, bertambah tahu kita mencari jalan bergerak. Sebab itu majalah menjadi pemimpin pada tempatnya. Dan anggauta-anggauta pergerakan yang mau memenuhi kewajibannya dalam perjuangan tidak dapat terpisah dari majalahnya.
Pengakuan yang diungkapkan oleh kedua kampiun pergerakan tersebut memberi gambaran akan pentingnya peranan pers dalam perjuangan pergerakan nasional.
Budi Utomo pada awal pertumbuhannya telah mengambil alih Dharmo Kondo, majalah yang sebelumnya dimiliki dan diterbitkan oleh orang Cina. Setelah mengalami masa pasang surut dalam perkembangannya, harian Dharmo Kondo berubah nama menjadi Pewarta Oemoem, dan menjadi pembawa suara Partai Indonesia Raya (Parindra). Selain Dharmo Kondo, Budi Utomo pernah juga menerbitkan Budi Utomo (1920), Adilpalamerta (1929), dan Toentoenan Desapada tahun 1930.
Sementara itu Sarekat Islam setelah mengadakan kongresnya yang pertama pada tahun 1931 di Surabaya, menerbitkan Oetoesan Hindia. SI juga menerbitkan Bendera Islam, Sarotama,Medan Moelimin, Sinar Djawa, Teradjoe.
Indische Partij di bawah pimpinan Tiga Serangkai menjadikan Het Tijdsichrift dan De Expressebagai alat propagandanya. Melalui kedua media ini, tulisan-tulisan tokoh Indische Partij dimuat. Di antaranya yang terkenal adalah tulisan Suardi Suryaningrat yang berjudul Als ik eens Nederlander was (Andaikata Aku Seorang Belanda).
Lahirnya PKI (1920) makin menambah jumlah surat kabar partai. Pada akhir tahun 1926, tercatat lebih dari dua puluh penerbitan PKI yang tersebar di berbagai kota.
Di lain tempat, organisasi pergerakan yang ada di negeri Belanda, Perhimpunan Indonesia telah menerbitkan medianya Indonesia Merdeka yang sebelumnya bernama Hindia Putera.11) Tulisan-tulisan tokoh PI dalam majalah tersebut banyak berpengaruh terhadap perjuangan pergerakan di tanah air.
Bukan hanya organisasi politik yang menerbitkan pers, tapi organisasi kedaerahan, organisasi kepemudaan, organisasi yang bersifat sosial keagamaan turut pula menerbitkan surat kabar atau majalah. Para perkumpulan ini telah menyadari pentingnya sebuah media pers untuk menyampaikan aspirasi perjuangan.
Syamsul Basri menjelaskan peranan pers yang menentukan dalam perjuangan pergerakan nasional, yakni:
  1. Menyadarkan masyarakat/bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak yang harus diperjuangkan
  2. Membangkitkan dan mengembangkan rasa percaya diri, sebagai syarat utama memperoleh kemerdekaan
  3. Membangkitkan dan mengembangkan rasa persatuan
  4. Membuka mata bangsa Indonesia terhadap politik dan praktek kolonial Belanda.12)
Demikianlah peranan pers nasional sebagai alat perjuangan dengan orientasinya yang mendukung perjuangan pergerakan nasional telah mengambil bagian penting dari epsidoe perjuangan dalam upaya mencapai kemerdekaan. Di samping sebagai wadah di mana ide-ide dan aspirasi organisasi disuarakan, juga telah berperan dalam menyadarkan dan membangkitkan semangat persatuan dan kesatuan yang kemudian menjadi senjata ampuh melawan politik devide et impera Belanda.
c.      Pers Masa Penjajahan Jepang

Era ini berlangsung dari 1942 hingga 1945, yakni selama penjajahan Jepang. Selam periode ini situasi politik Indonesia mengalami perubahan yang radikal. Dalam era ini juga pers Indonesia belajar tentang kemapuan media massa sebagi alat mobilisasi massa untuk tujuan tertentu. Pada era ini pers Indonesia mengalami kemajuan dalam hal teknis namun juga mulai diberlakukannya izin penerbitan pers.

Dalam masa ini surat kabar berbahasa Belanda diberangus dan beberapa surat kabar baru diterbitkan meskipun dikontrol ketata oleh Jepang. Selain itu Jepang juga mendirikan Jawa Shinbun Kai dan cabang kantor berita Domei dengan menggabungkan dua kantor berita yang ada di Indonesia yakni Aneta dan Antara.

Pada masa penjajahan Jepang, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan dan politik. Hal ini menunjukkan bahwa di masa Jepang pers Indonesia tertekan. Surat kabar yang beredar pada zaman penjajahan Belanda dilarang beredar, meskipun begitu ada lima media yang mendapat izin terbit, yaitu: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.

Walaupun pers tertekan dimasa Jepang namun ada beberapa keuntungan antara lain :
·          Pengalaman yang diperoleh para karyawan pers indonesia bertambah. Terutama dalam penggunaan alat cetak yang canggih ketimbang Zaman belanda.
·          Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
·          Adanya pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikanoleh sumber-sumber resmi Jepang.




d.    Pers Masa Revolusi Kritis
Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Masa itu adalah masa bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki Indonesia sehingga terjadilah perang mempertahankan kemerdekaan. Pada saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan, yaitu:
  1. Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan Sekutu dan Belanda yang selanjutnya dinamakan Pers Nica (Belanda).
  2. Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut Pers Republik.
Kedua golongan ini sangat berlawanan. pers Republik disuarakan oleh kaum Republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menetang usaha penduduk Sekutu. Pers benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu. Sebaliknya, Pers Nica berusaha mempengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali Belanda untuk berkuasa di Indonesia.

Beberapa contoh koran Republik yang muncul pada masa itu, antara lain: harian “Merdeka”, “ Sumber”, “Pemandangan”, “Kedaulatan Rakyat” Nasional” dan “Pedoman”. Jawatan Penerangan Belanda menerbitkan Pers Nica, antara lain: Warta Indonesia” di Jakarta , “Persatuan “ di Bandung, Sulung Rakya di Semarang, “Pelita Rakyat” di Surabaya, dan “Mustika” di Medan. Pada masa revolusi fisik inilah Persatuan Wartawan Indonesia (PMI) dan Serikat Pengusaha Surat Kabar (SPS) lahir. Kedua organisasi ini mempunyai  kedudukan penting dalam sejarah pers Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia untuk pertama kali mengeluarkan peraturan yang membatasi kemerdekaan pers pada tahun 1948. Menurut Smith, “dalam kegembiraan kemerdekaan ini, pers dan pemerintahan bekerja bergandeng tangan erat sekali dalam seratus hari pertama masa merdeka itu”.

Pemerintahan memerlihatkan itikad baik terhadap pers dan berusaha membantunya dengan mengimpor dan mensubsidi kertas koran dan dengan memberikan pinjaman uang. Pada awalnya semua berjalan lancar, namun saat pers mulia bertindak dengan menyerang pemerintahan dan tokoh-tokoh masyarakat sampai pada presiden sendiri, tampaknya pemerintah yang baru ketika itu belum dapat menerima kritikan yang pedas.

Sesuai dengan fungsi, naluri, tradisinya, pers harus menjadi penjaga kepentingan publik (publik watchadog). Pers telah menyampaikan pesan-pesan yang diperlukan oleh yang terlampau berat, sehingga pemerintah mulai memukul balik pers. Konflik keduanya berkembang menjadi pertentangan permanen dan pers dipaksa tunduk di bawah kekuasaan pemerintah.

Untuk menangani masalah-masalah pers, pemerintahan membentuk Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 1950. Dewan pers tersebut terdiri dari orang-orang persuratkabaran. cendikiawan, dan pejabat-pejabat pemerintahan, dengan tugas:
  1. Penggantian undang-undang pers kolonial,
  2. Pemberian dasar sosial-ekonomis yang lebih kuat kepada pers Indonesia (artinya fasilitas-fasilitas kredit dan mungkin juga bentuan pemerintahan),
  3. Peningkatan mutu jurnalisme Indonesia,
  4. Pengaturan yang memadai tantang kedudukan sosial dan hukum bagi wartawan Indonesia (artinya, tingkat hidup dan tingkat gaji, perlindungan hukum, etika jurnalistik, dan lain-lain)
Namun, akibat kekuasaan pemerintah yang tidak terlawan, organisasi-organisasi pers tidak berkutik. Tidak tampak bukti bahwa lembaga-lembaga ini berhasil membelokkan jalannya kegiatan-kegiatan antipers secara berarti.

e.      Pers Masa Demokrasi Liberal

Dunia internasional mengakui Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat pada Desember 1949. Surat kabar Indonesia Raya sendiri, pertama kali terbit di Jakarta, dengan nomor pertama yang tiba di tangan pembaca, berselang dua hari sesudah peristiwa penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, 27 Desember 1949. Sementara, lebih dari setahun sebelumnya yakni 29 November 1948, di Jakarta juga telah terbit harian Pedoman yang dibawahi oleh Rosihan Anwar, harian Merdeka yang telah terbit sejak 1 Oktober 1945 dan Indonesia Merdeka yang terbit sejak 4 Oktober 1945.

Era liberal itu, ditandai dengan peningkatan tiras surat kabar di Indonesia. Tahun 1950, sebanyak 67 harian yang terbit berbahasa Indonesia bertiras sekitar 338.300 eksemplar. Kemudian pada 1957, jumlah harian di Indonesia bertambah menjadi 96 judul dengan tiras mencapai 888.950 eksemplar. Setahun sebelum pemilihan umum pertama, 1955, terdapat setidaknya 27 koran yang terbit di Jakarta. Total tiras seluruh surat kabar tersebut mencapai 320.000 eksemplar, dengan empat surat kabar besar, yakni harian Rakyat, koran organ PKI yang mempunyai tiras hingga 55.000 eksemplar, Pedoman yang berorientasi PSI dengan tiras 48.000 eksemplar, Suluh Indonesia yang ditengarai oleh organ PNI dengan tiras 40.000 eksemplar dan harian Abadi yang berorientasi Masyumi dengan tiras 34.000 eksemplar.
Sepanjang masa demokarasi konstitusional hingga pemberlakuan undang-undang darurat perang pada 1957, terdapat setidaknya tujuh kabinet koalisi. Ketika mencapai puncak kekuasaannya, setiap partai yang memerintah tentu memberikan perhatian yang lebih besar kepada organ-organ dan para pengikutnya. Seperti, menyediakan kredit pendanaan pers serta keperluan kantor. Sementara, di lain pihak, surat kabar dari kaum oposisi berulang kali diberangus. Pada tahun selanjutnya, pers dan wartawan di Indonesia masih diliputi suasana penuh tantangan akibat dari berlarut-larutnya revolusi dan masih manifesnya penjajah untuk kembali ke Indonesia.

         Dapat dikatakan bahwa setelah kemerdekaan, semangat yang menjiwai perjuangan kemerdekaan mulai luntur, terjadi persaingan keras antar kekuatan politik. Pers Indonesia ikut larut dalam arus ini, terjadi perubahan watak dari pers perjuangan menjadi pers partisipan. Pers sekadar menjadi corong partai politik. Meskipun pers bersifat partisipan, bisa dikatakan periode ini adalah masa bahagia yang singkat buat kebebasan pers, khususnya untuk wartawan politik. Inilah akhir periode kebebasan pers di Indonesia dan awal rezim Orde lama berkuasa.
  Di era demokrasi liberal, landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.  Pada pasal 19 Konstitusi RIS 1949, disebutkan “Setiap orang bethak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.  Kemudian pasal ini juga di cantumkan di dalam UUD Sementara 1950.

             Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan lokal terhadap pers Belanda dan Cina, oleh karena itu Negara mencari cara untuk membatasi penerbitan asing di Indonesia, sebab pemerintah tidak ingin membiarkan ideologi asing merongrong UUD, sehingga pemerintah mengadakan pembreidelan pers namun tidak hanya kepada pers asing saja.
             Tindakan pembatasan pers terbaca dalam artikel Sekretaris Jenderal Kementerian Penerangan, Ruslan Abdulgani, antara lain….”khusus di bidang pers beberapa pembatasan perlu dilakukan atas kegiatan-kegiatan kewartawanan orang-orang asing….”
                                                 
f.      Pers Masa Demokrasi Terpimpin atau Orde Lama

Lebih kurang 10 hari setelah Dekrit Presiden RI menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan tekanan pers terus berlangsung, yaitu pembredelan terhadap kantor berita PIA dan surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po dilakukan oleh penguasa perang Jakarta. Hal ini tercermin dari pidato Menteri Muda Penerangan Maladi dalam menyambut HUT Proklamasi Kemerdckaan RI ke-14, antara lain: “Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana dijamin UUD 1945 harus ada batasnya: keamanan negara, kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa”
Awal tahun 1960 penekanan kebebasan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Maladi bahwa “langkah-langkah tegas akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Masih tahun 1960 penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi perizinan terhadap pers.
Tahun 1964 kondisi kebebasan pers makin buruk: digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari Army Handbook bahwa Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Perubahan ada hampir tidak lebih sekedar perubahan sumber wewenang, karena sensor tetap ketat dan dilakukan secara sepihak.

       Tindakan penekanan terhadap kemerdekaan pers oleh penguasa Orde Lama bertambah dengan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan penekanan ini merosot ketika ketegangan dalam pemerintahan menurun. Lebih-lebih setelah percetakan diambil alih pemerintah dan wartawan wajib untuk berjanji mendukung politik pemerintah, sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan kepada pers.
Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awal pembatasan pers di masa demokrasi liberal adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional. Demokrasi liberal berakhir ketika Orde Lama dimulai. Era demokrasi liberal adalah sejak Pemilu 1955 hingga Dekrit Presiden 1959.

Pada masa orde lama kebebasan pers cukup dijamin, karena masa itu adalah masa dimana pers merupakan sarana yang dipakai pemerintah maupun oposisi untuk menyiarkan kebijakannya dan pers itu sendiri menjadi lebih berkembang dengan hadirnya proyek televisi pemerintah yaitu TVRI. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih. Namun, karena TVRI adalah stasiun televisi milik negara, maka pemerintah jugalah yang menguasainya. Berikut ini merupakan ciri-ciri pers pada masa orde lama:
·          Terbagi atas beberapa jenis, yaitu umum dan politik.
·          Pers berafiliasi ke partai politik amat banyak dan justru oplahnya tinggi. Contohnya: Suluh Marhaen ke PNI (Partai Nasional Indonesia) dan Bintang Timur berafiliasi ke PKI (Partai Komunis Indonesia)
·          Penyerangan terhadap lawan politik amat lazim. Headline (kepala berita) dan karikatur yang sarkastis/kasar amat lazim digunakan. Bahkan tidak tabu menggambarkan lawan politik sebagai anjing misalnya, meski ia menjabat sebagai menteri sekalipun.
·          Menjelang Orde Lama jatuh, muncul media massa yang anti Soekarno dan Orde Lama. Terbagi menjadi media kampus seperti Harian KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) atau Gelora Mahasiswa UGM. Sementara media umum seperti Kompas.
·          Radio swasta niaga nyaris tidak ada. Hanya ada RRI yang jangkauannya luas. Namun ada radio komunitas yg dibuat mahasiswa seperti Radio ARH (Arief Rahman Hakim) dari UI dgn jangkauan terbatas.
Contoh pers umum yaitu Indonesia Raya, Merdeka.

g.     Pers Orde Baru
Pada awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi Pancasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila. Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya peristiwa malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama. Dengan peristiwa malari beserta beberapa peristiwa lainnya, beberapa surat kabar dilarang terbit/dibredel, yaitu Kompas, Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo yang merupakan contoh-contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah atau negara. Kontrolterhadap pers ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Indepen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara. Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
Pada awal kekuasaan orde baru, Indonesia dijanjikan akan keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat saat itu bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang diharapkan akan mengubah keterpurukan pemerintahan orde lama. Pemerintah pada saat itu harus melakukan pemulihan di segala aspek, antara lain aspek ekonomi, politik, social, budaya, dan psikologis rakyat. Indonesia mulai bangkit sedikit demi sedikit, bahkan perkembangan ekonomi pun semakin pesat. Namun sangat tragis, bagi dunia pers di Indonesia. Dunia pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa orde baru, malah sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanan dari pemerintah. Tidak ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah. Bila ada maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah yang tentunya akan mengancam penerbitannya.

Pada masa orde baru, segala penerbitan di media massa berada dalam pengawasan pemerintah yaitu melalui departemen penerangan. Bila ingin tetap hidup, maka media massa tersebut harus memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan orde baru. Pers seakan-akan dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga pers tidak menjalankan fungsi yang sesungguhnya yaitu sebagai pendukung dan pembela masyarakat.
“Pada masa orde baru pers Indonesia disebut sebagai pers pancasila. Cirinya adalah bebas dan bertanggungjawab”. (Tebba, 2005 : 22). Namun pada kenyataannya tidak ada kebebasan sama sekali, bahkan yang ada malah pembredelan.

Tanggal 21 Juni 1994, beberapa media massa seperti Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan itu diumumkan langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu. Meskipun pada saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah, namun ternyata banyak media massa yang menentang politik serta kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya, berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya yang hantu rezim Soeharto.

h.    Pers Masa Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim orde lama dan ditambah dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru, pers Indonesia tidak berdaya karena senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutah surat izin terbit.

       Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).

         Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.

         Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau dimintai mnejadi saksi di pengadilan.
Pada masa reformasi, Undang-Undang tentang pers No. 40 1999, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a.        Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
b.       Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


About Me

 
My Note's© DiseƱado por: Compartidisimo